Senin, 13 April 2015

Contoh jawaban gugatan perdata



............................., 15 April 2014

Kepada Yth,

Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2014/PN-LSK
Di
        Pengadilan Negeri ...............


Hal : Jawaban Tergugat II.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini Somad Bin Juned sebagai Tergugat II,  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Dengan ini akan mengajukan Jawaban dalam Perkara perdata No. 03/Pdt.G/2014/PN-LSK, yang pada pokoknya sebagai berikut :

Dalam Eksepsi.

1.    Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas-tegas Tergugat II akui.
2.    Bahwa Pengadilan Negeri ....................... tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo terkait dengan kewenangan absolut pengadilan, karena obyek sengketa merupakan harta warisan dari keluarga yang turun temurun dan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Mahkamah Syari’ah.
3.    Bahwa menyangkut dengan kewenangan relatif pengadilan yang merupakan kewenagan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, dalam hal ini Pengadilan ....................... tidak berwenang sama sekali untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dalam hukum acara perdata menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah pengadilan negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tergugat (actor sequitor forum rei). Kedudukan alamat Tergugat II adalah dalam wilayah Pemerintah Kota ..................... sehingga yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri ......................
4.    Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap subjeknya (kurang pihak yang harus digugat) dengan tidak ditariknya Bondan, Bandon dan Bonden sebagai Tergugat karena kesemuanya juga merupakan ahli waris, dengan kurangnya subyek gugatan mengakibatkan gugatan penggugat adalah Cacat (Error in Persona Plurium litis consortium) sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah Gugatan hal ini bisa dibandingkan dengan putusan M.A. No. 186/R/Pdt/1984
5.        Bahwa berdasarkan uraian dalam eksepsi ini mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menolak gugatan Penggugat, atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).

Dalam Pokok Perkara.
1.    Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Tergugat II akui;

2.    Bahwa obyek sengketa atau sepetak tanah adalah harta waris dari keluarga yang pada mulanya milik Sulaiman yang kemudian diwariskan pada Rosadi (alm)/Royani (alm) yang kemudian mempunyai ahli waris Rosalina (alm) dan Maria Marcedes (alm), yang selanjutnya,
·           Rosalina dari hasil pernikahannya dengan T.A Ganie (alm) mempunyai keturunan sebagai berikut :            1. Rifki Ari
2. Munaroh (alm)
3. Zulfian (alm)
4. Diana
5. Anak perempuan meninggal saat masih kecil
6. Jailani
7. Yanti
8. Kiki Amalia (alm)
9. Wijoyo (alm)
·           Maria Marcedes dari hasil pernikahannya dengan Amir Khan (alm) mempunyai keturunan sebagai berikut :                                                                          1. Anjeli
2. Sonali
Dengan demikian harta waris yang menjadi obyek sengketa sebenarnya adalah harta waris dari Rosalina (alm) dan Maria Marcedes(alm) yang keduanya adalah saudara kandung, bukan dari Maria Marcedes (alm) dan Amir Khan (alm);

3.    Bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan telah menghibahkan obyek sengketa seluas 314 M2 (tiga ratus empat belas meter persegi) kepada ahli waris Yunus yaitu Marzuki Bin Yunus adalah sangat mengada-ngada karena yang sebenarnya adalah Tergugat II telah memberikan ganti rugi kepada Marzuki Amin dengan disertai surat dibawah tangan sebidang tanah yang letaknya :
-          Sebelah Barat dengan ..................;
-          Sebelah Timur dengan .................;
-          Sebelah Utara dengan ..................;
-          Sebelah Selatan dengan ..................;
Sehingga dengan dasar ini juga Tergugat II menguasai tanah (sebagian dari Obyek Sengketa) dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum;

4.    Bahwa dalam gugatan para penggugat yang menyatakan “obyek sengketa  adalah berdasarkan warisan sebagai harta peninggalan dari orang tua kandungnya yaitu almarhum Maria Marcedes Ahmad dan Almarhum Amir Khan” adalah sangat mengada-ngada dan tidak berdasar, kenyataannya adalah obyek sengketa adalah Warisan dari Rosalina dan Maria Marcedes yang keduanya adalah saudara kandung, Rosalina adalah orang tua kandung dari Tergugat I dan nenek dari Tergugat II sedangkan Maria Marcedes adalah orang tua kandung dari Para Penggugat;

5.    Bahwa gugatan Penggugat dalam gugatannya terdapat bahasa yang bertolak belakang satu dan lainnya, yaitu di angka 3 dalam gugatannya menyebutkan yang pada intinya “Obyek sengketa di kuasai secara bersama-sama oleh Para Penggugat” sedangkan Para Penggugat juga menyatakan dalam gugatannya di angka 13 menyebutkan yang pada intinya “Obyek sengketa masih dalam penguasaan sepenuhnya oleh pihak Tergugat II”, dengan pengakuan yang bertolak belakang dalam gugatan Para Penggugat bisa dinilai gugatan Penggugat sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada, sehingga jelaslah gugatan Para Penggugat terdapat kebohongan yang nyata.

Maka berdasarkan uraian diatas mohon Majelis hakim Pengadilan Negeri ....................... yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi,
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara,
1.        Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2.        Menyatakan sepetak tanah dengan batas batas sebagai berikut :
-                 Sebelah Barat dengan .....................
-                 Sebelah Timur dengan .....................
-                 Sebelah Utara dengan ...................
-                 Sebelah Selatan dengan ..................
Adalah sah menurut hukum milik Tergugat II;
3.        Menyatakan Perbuatan Tergugat II adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.        Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri ....................... yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et Bono).

Hormat kami.
Tergugat II


Somad Bin Juned

Minggu, 12 April 2015

mengenal HUKUM

Sekapur Sirih Tentang Hukum
Semenjak mengenal ilmu hukum sampai sekarang dan mungkin yang akan datang tidak ada seorang Sarjanapun dapat mengartikan hukum secara utuh, menyeluruh dan lengkap serta komprehensif, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para sarjana tentang pengertian hukum tergantung dari sudut pandang dan pengalaman sarjana itu sendiri.
Dalam mendefinisikan apa itu hukum, layaknya beberapa orang buta mendefinisikan “apa itu gajah” dengan cara meraba dengan tangannya dan sesuai dengan rabahan atau dimana dia memegang sesuai pengalamannya masing-masing. Siapa yang terpegang buntutnya dia akan bilang gajah itu kurus, panjang, kenyal dan lebih mirip ikat pinggang. Siapa yang terpegang telinganya dia akan bilang dia bahwa gajah itu lebar, lembut lebih mirip dengan kipas. Siapa yang terpegang badannya, dia akan bilang gajah itu lebar dan besar lebih mirip dengan bangunan yang kokoh. Siapa yang terpegang kakinya dia akan bilang bahwa gajah itu tak ubahnya tiang penyanggah berdiri kokoh.
Para sarjana mengartikan “Hukum” dapat dilihat dari pendekatan ilmu yang ia dapatkan sebagai contoh :
1.   Aristoteles
hukum adalah kecerdasan yang dapat membawa manusia kepada kebaikan karena jika tidak ada hukum maka tidak ada yang mengendalikan sifat binatang buas manusia sehingga manusia tersebut akan berada pada kondisi keburukan. Oleh sebab itu supremasi atau kedaulatan hukum, yang menempatkan hukum pada posisi tertinggi, lebih tinggi dari pemimpin, adalah penting menurut Aristoteles. Bagi Aristoteles suatu negara membutuhkan hukum untuk mengatur nafsu dan keinginan jahat manusia, karena itu Aristoteles menggagas mengenai kedaulatan atau supremasi hukum
2.   Thomas Aquinas ;
Hukum adalah perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan di foermulasikan.
3.   Satjipto Raharjo.
Hukum bukan semata-semata sebagai aturan-aturan dan logika tetapi juga struktur sosial dan tingkal laku.
4.   Plato.
hukum adalah sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit rasional jiwa manusia, yaitu kejahatan. Dengan pembuatan hukum oleh pemimpin yang cerdas, bermoral, dan bijaksana maka hukum dapat memenuhi fungsinya tersebut sehingga dapat mewujudkan sebuah negara yang ideal yang diharapkan oleh Plato. Bahwa dikemudian hari akhirnya Plato menyadari bahwa seni memimpin negara adalah termasuk seni membuat undang-undang.

Dari beberapa pendapat para ahli diatas bahwa Hukum sebuah hal yang kini dianggap sangat penting baik dalam lingkup domestik, regional, maupun internasional, ternyata memiliki interpretasi yang berbeda-beda. Namun yang perlu menjadi catatan bagi kita, pada prinsipnya terdapat kesamaan dari beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum, yaitu untuk menjaga ketertiban suatu baangsa atau negara sehingga senantiasa dalam kondisi yang tidak semrawut gak karu-karuan. Hukum yang mungkin sampai sekarang dipakai di hampir seluruh dunia nampaknya adalah hukum yang diinterpretasikan oleh Aristoteles. Melalui pemikiran Aristoteles, kita dapat melihat bahwa hukum memang merupakan yang tertinggi yang digunakan untuk dasar melaksanakan pemerintahan. Banyak negara yang memberlakukan itu, termasuk Indonesia sendiri. Hukum berlaku bagi semua warga negara tidak terkecuali untuk para pemimpin. Meskipun hukum mengalami amandemen atau perubahan sesuai kebutuhan sebagaimana yang diungkapkan oleh Plato, namun perubahan atau amandemen hukum dan undang-undang tersebut di kebanyakan negara tetap berlaku dan mengikat seluruh warga negara termasuk para pemimpinnya. Sebagai negara hukum, Indonesia juga menempatkan hukum di posisi teritinggi untuk melaksanaan kegiatan berbangsa dan bernegara.

Bahwa Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 membawa perubahan mendasar dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk penyelenggaraan hukumnya. Dalam rangka mempersiapkan kerangka dan struktur dasar organisasi negara maka Indonesia merumuskan dan mensahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya termuat pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang mencerminkan nilai-nilai dasar dan tujuan bernegara (Pembukaan UUD 1945).

Dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menegaskan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dan sangat dipengaruhi sejarah panjang bangsa Indonesia itu sendiri yang pernah dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad. pada tahun 1938 dengan asas konkordansi, Hukum yang berlaku di Belanda diberlakukan pula di Indonesia. Hukum Belanda berasal dari Perancis dan Hukum Perancis berasal dari Romawi yang mangnut sistem hukum Eropa Kotinental yang pada pokoknya membagi hukum tersebut menjadi 2 (dua) bidang yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur publik/masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara. Sedangkan Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan.

Sabtu, 11 April 2015

Contoh Kontra Memori Banding (Perdata)

KONTRA MEMORI BANDING



Atas dan terhadap



MEMORI BANDING PEMBANDING





DALAM PERKARA PERDATA
No. 03/PDT.G/2014/PN-LSK





Antara :




Fitri Binti Juned., Dkk.
(PEMBANDING)

(semula Para Penggugat).





Berlawanan Dengan :





Thahir Bin Kobar., Dkk.
(TERBANDING)
(Semula Para Tergugat).



......................., 10 Desember 2014


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi.........
Di,-
           .........................(Prov/Kota PT berada)


Melalui :
Kepaniteraan Pengadilan Negeri............
di.-
            ......................(daerah asal PN)


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Maulana Bin Shomad, selaku TERBANDING II, Dengan  ini  menyampaikan Kontra Memori Banding Atas Memori Banding Pembanding/Para Penggugat tanggal 17 November 2014 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri................... tanggal 19 November 2014 terhadap Putusan Pengadilan Negeri............... Nomor : 03/PDT.G/2014/PN-LSK., bertanggal  21 Oktober 2014;

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri ............... telah membacakan Putusan atas Perkara Perdata register Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK. Pada tanggal 21 Oktober 2014, yang pada pokoknya berisi :

M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :

·               Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM EKSEPSI :

·                Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA :
1.         Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard);
2.         Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.351.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).

Bahwa atas putusan tersebut oleh Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding dalam perkara ini, dan telah pula mengajukan Memori Banding, maka oleh karena itu Terbanding dahulu Tergugat II dalam kesempatan ini mengajukan Kontra Memori Banding, adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum Kontra Memori Banding ini adalah sebagai berikut :

1.         Bahwa Pembanding/Para Penggugat menurut pengakuannya telah membuat pernyataan Banding pada tanggal 31 Oktober 2014 dan mengajukan memori bandingnya tertanggal 17 November 2014 diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri............... tanggal 19 November 2014 dan baru diberitahukan dan diterima oleh Terbanding II pada tanggal 3 Desember 2014;

2.         Bahwa perlu Terbanding II/Tergugat II sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi......... yang memeriksa perkara a quo, Terbanding II mengambil Putusan Perkara a quo pada tanggal 3 November 2014 dan sempat bertanya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri................ mengenai “apakah Para Penggugat baik kuasanya dalam perkara a quo sampai saat ini sudah menyatakan banding?” dan Terbanding II mendapat jawaban bahwa Para Penggugat maupun Kuasanya belum ada menyatakan banding. Namun menurut pengakuan kuasa Para Penggugat menyatakan banding tanggal 31 Oktober 2014 itu diluar dari kekuasaan Terbanding II/Tergugat II sehingga mudah-mudahan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam memeriksa perkara a quo;

3.         Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri............... telah memberikan putusannya dalam perkara perdata Reg. No. 03/PDT.G/2014/PN-LSK tertanggal 21 Oktober 2014 yang pada intinya “Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya”.

4.         Bahwa atas putusan itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri............... sudah tepat dan benar dalam menerapkan Hukum dengan menyatakan bahwa oleh karena gugatan tidak jelas, maka terhadap pokok perkara Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi baik terhadap bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. Putusan tersebut didasari atas pertimbangan tentang hukumnya (Rechts Gronden) yang tepat, sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku dari sisi Hukum Acaranya, sehingga apa yang dikatakan oleh Para Penggugat/Pembanding dalam Memori Bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali.

5.         Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon sebelum menjatuhkan putusan hukumnya telah dengan sangat cermat dalam mempelajari teori atau dokma hukumnya, sehingga dalam mempertimbangkan perkara a quo Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara yuridis normatif sehingga didapat suatu formulasi yang tepat sebagai frame work dalam membuat suatu putusan yang benar dalam perkara Aquo. Sehingga didalam  putusannya  Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang cukup matang dengan sangat jelas.

6.         Bahwa Pembanding/Para Penggugat menyatakan dalam Memori Bandingnya di poin 4 (empat) menyebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri........... sangat keliru dalam penerapan hukum dan/atau penerapan hukumnya menyalahi ketentuan hukum formil yang berlaku, .....dst.
Bahwa untuk menanggapi di poin 4 (empat) Memori Banding Pembanding, Terbanding II merasa seharusnya Pembanding lebih banyak belajar dan membaca bukunya M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain:
1.      gugatan tidak memiliki dasar hukum;
2.      gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3.      gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
4.      gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (mengadung cacat atau obscuur libel), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi perlu juga Terbanding II sampaikan beberapa Putusan Mahkamah Agung terdahulu antara lain, Putusan Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970, yang menyatakan “Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini.”
Putusan Mahkamah Agung No. 582 K/Sip/1973, dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan “Karena Petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa terhadap apa yang telah Terbanding sampaikan diatas maka sungguh sangat jelas dan tepat dalam putusan Perkara Perdata Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK tanggal 21 Oktober 2014, karena Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara yuridis normatif yang cukup matang berdasar menurut hukum;
           
7.         Bahwa Pembanding/Para Penggugat dalam memori bandingnya di  poin 7 (tujuh) mengatakan bahwa putusan judex facti merupakan putusan yang kabur tidak konsisten dan tidak mempunyai pendirian dalam mengambil sikap, sehingga putusannya tidak sempurna (Onvoeldoende Gemotiverd).......dst.
Bahwa perlu Terbanding II sampaikan, Pembanding sangat emosional dan hanya menyampaikan uneg-uneg kekesalannya saja tanpa berfikir logis menurut hukum (logika hukumnya telah dikaburkan dengan emosinya) karena tidak menguraikan dimana letak tidak konsistennya dan tidak mempunyai pendirian dalam mengambil sikap dalam putusan judex facti, apabila dibaca dengan perlahan dan seksama, Putusan pengadilan tingkat pertama sungguh sangat sitematis, runut dari awal hingga akhir, berkaitan satu sama lain, dan tidak ada yang bertentangan. Ini dapat diartikan bahwa putusan judex facti telah konsisten dan sangat tepat.
sungguh sangat disayangkan apabila kuasa Pembanding/Para penggugat yang sudah terbiasa dalam dunia peradilan masih kurang memahami atau belum bisa membaca dengan baik Putusan Pengadilan;

8.         Bahwa Pembanding/Para Penggugat dalam memori bandingnya di  poin 12 (dua belas) mengatakan bahwa adanya pertentangan antara Putusan Sela tanggal 03 Juni 2014 dengan putusan akhir dalam pokok perkara tanggal 21 Oktober 2014, dimana seharusnya apabila gugatan Pembanding kabur, tidak jelas dan susunan/bentuk gugatan Pembanding disusun secara terbalik, seharusnya diputus dalam Putusan Sela pada tanggal 03 Juni 2014,...dst
Bahwa sekali lagi Terbanding II sampaikan bahwa Kuasa Pembanding/Para Penggugat perlu membaca ulang hukum acara perdata, karena Putusan Sela lazimnya dikeluarkan menyangkut dengan kewenangan mengadili suatu Pengadilan baik absolut maupun relatif karena bermula dari “putusan sela” perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan terkait dengan gugatan kabur atau obscuur libel dikategorikan masuk dalam pokok perkara sehingga putusannya bersama-sama diputusan akhir.
Bahwa selain daripada itu menurut Terbanding II dalam poin 12 (dua belas) dalam memori bandingnya secara tidak langsung mengakui bahwa gugatannya kabur (obscuur libel);

9.         Bahwa di Poin 13 (tiga belas) dan Poin 14 (empat belas) dalam memori banding pembanding telah mengakui terbaliknya petitum sehingga menjadikan gugatanya kabur karena ketidak jelasan Petitum gugatan;

10.      Bahwa perlu juga Terbanding II sampaikan kepada Majelis Hakim Tinggi tentang kekaburan gugatan Pembanding/Para penggugat terhadap obyek sengketa, dimana terhadap tanah milik dan/atau dalam kekuasaan Terbanding II adalah tanah batas dari obyek sengketa bukan masuk dalam tanah obyek sengketa, maka seharusnya Terbanding II dahulu Tergugat II tidak dimasukkan atau ditarik sebagai tergugat dalam gugatannya, dengan memasukkan tanah yang bukan bagian dari obyek sengketa maka gugatan dapat dikategorikan GUGATAN KABUR (Obscuur Libel);

11.      Bahwa dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon didalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk Perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden)  sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini.

Berdasarkan kepada dasar dan alasan-alasan hukum Kontra Memori Banding sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini Terbanding dahulu Tergugat II mohon Kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh berkenan mengambil Putusan hukum dalam perkara ini dengan dictumnya sebagai berikut :

1.         Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Para Penggugat  untuk seluruhnya.

2.         Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri........... Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK. Pada tanggal 21 Oktober 2014

3.         Menghukum Pembanding/Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara Banding.

4.         Mohon Putusan yang seadil-adilnya.


Demikian Kontra Memori Banding Ini Terbanding II dahulu Tergugat II ajukan semoga terkabul hendaknya.


Hormat Terbanding




Maulana Bin Shomad