............................., 15 April 2014
Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang Memeriksa dan
Mengadili
Perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2014/PN-LSK
Di
Pengadilan Negeri ...............
Hal : Jawaban Tergugat II.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah
ini Somad Bin Juned sebagai Tergugat II, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Dengan ini
akan mengajukan Jawaban dalam Perkara perdata No. 03/Pdt.G/2014/PN-LSK, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi.
1.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh
dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang
dengan tegas-tegas Tergugat II akui.
2.
Bahwa
Pengadilan Negeri ....................... tidak berwenang dalam memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo terkait dengan kewenangan absolut pengadilan,
karena obyek sengketa merupakan harta warisan dari keluarga yang turun temurun
dan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a
quo adalah Mahkamah Syari’ah.
3.
Bahwa
menyangkut dengan kewenangan relatif pengadilan yang merupakan kewenagan
lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, dalam hal ini
Pengadilan ....................... tidak berwenang sama sekali untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara a quo, dalam hukum acara perdata menurut pasal
118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah
pengadilan negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tergugat (actor
sequitor forum rei). Kedudukan alamat Tergugat II adalah dalam wilayah
Pemerintah Kota ..................... sehingga yang mempunyai kewenangan dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri ......................
4.
Bahwa gugatan Penggugat tidak
lengkap subjeknya (kurang pihak yang harus digugat) dengan tidak ditariknya Bondan, Bandon dan Bonden sebagai Tergugat karena kesemuanya juga merupakan ahli waris, dengan kurangnya subyek
gugatan mengakibatkan gugatan penggugat adalah Cacat (Error
in Persona Plurium litis consortium) sehingga patut dinyatakan tidak
memenuhi syarat formil sebuah Gugatan hal ini bisa dibandingkan dengan putusan
M.A. No. 186/R/Pdt/1984
5.
Bahwa
berdasarkan uraian dalam eksepsi ini mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan
untuk menolak gugatan Penggugat, atau menyatakan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara.
1.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh
dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang
dengan tegas Tergugat II akui;
2.
Bahwa obyek
sengketa atau sepetak tanah adalah harta waris dari keluarga yang pada mulanya
milik Sulaiman yang kemudian diwariskan pada Rosadi (alm)/Royani (alm) yang
kemudian mempunyai ahli waris Rosalina (alm) dan Maria Marcedes (alm), yang
selanjutnya,
·
Rosalina dari
hasil pernikahannya dengan T.A Ganie (alm) mempunyai keturunan sebagai berikut
: 1. Rifki Ari
2. Munaroh (alm)
3. Zulfian (alm)
4. Diana
5. Anak perempuan meninggal saat masih
kecil
6. Jailani
7. Yanti
8. Kiki Amalia (alm)
9. Wijoyo (alm)
·
Maria
Marcedes dari hasil pernikahannya dengan Amir Khan (alm) mempunyai keturunan
sebagai berikut : 1. Anjeli
2. Sonali
Dengan demikian harta waris yang
menjadi obyek sengketa sebenarnya adalah
harta waris dari Rosalina (alm) dan Maria Marcedes(alm) yang keduanya adalah
saudara kandung, bukan dari Maria
Marcedes (alm) dan Amir Khan (alm);
3.
Bahwa gugatan
Penggugat yang menyatakan telah menghibahkan obyek sengketa seluas 314 M2
(tiga ratus empat belas meter persegi) kepada ahli waris Yunus yaitu Marzuki
Bin Yunus adalah sangat mengada-ngada karena yang sebenarnya adalah Tergugat II
telah memberikan ganti rugi kepada Marzuki Amin dengan disertai surat dibawah
tangan sebidang tanah yang letaknya :
-
Sebelah Barat
dengan ..................;
-
Sebelah Timur
dengan .................;
-
Sebelah Utara
dengan ..................;
-
Sebelah
Selatan dengan ..................;
Sehingga dengan dasar ini juga
Tergugat II menguasai tanah (sebagian dari Obyek Sengketa) dengan cara yang sah
dan tidak melanggar hukum;
4.
Bahwa dalam
gugatan para penggugat yang menyatakan “obyek sengketa adalah berdasarkan warisan sebagai harta
peninggalan dari orang tua kandungnya yaitu almarhum Maria Marcedes Ahmad dan
Almarhum Amir Khan” adalah sangat mengada-ngada dan tidak berdasar,
kenyataannya adalah obyek sengketa adalah Warisan dari Rosalina dan Maria
Marcedes yang keduanya adalah saudara kandung, Rosalina adalah orang tua
kandung dari Tergugat I dan nenek dari Tergugat II sedangkan Maria Marcedes adalah
orang tua kandung dari Para Penggugat;
5.
Bahwa gugatan
Penggugat dalam gugatannya terdapat bahasa yang bertolak belakang satu dan
lainnya, yaitu di angka 3 dalam gugatannya menyebutkan yang pada intinya “Obyek
sengketa di kuasai secara bersama-sama oleh Para Penggugat” sedangkan Para
Penggugat juga menyatakan dalam gugatannya di angka 13 menyebutkan yang pada
intinya “Obyek sengketa masih dalam penguasaan sepenuhnya oleh pihak Tergugat
II”, dengan pengakuan yang bertolak belakang dalam gugatan Para Penggugat
bisa dinilai gugatan Penggugat sangat tidak berdasar dan cenderung
mengada-ngada, sehingga jelaslah gugatan Para Penggugat terdapat kebohongan
yang nyata.
Maka berdasarkan uraian diatas mohon Majelis hakim Pengadilan Negeri
....................... yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan
sebagai berikut :
Dalam
Eksepsi,
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II
untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara,
1.
Menolak gugatan para penggugat untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan sepetak
tanah dengan batas batas sebagai berikut :
-
Sebelah Barat
dengan .....................
-
Sebelah Timur
dengan .....................
-
Sebelah Utara
dengan ...................
-
Sebelah
Selatan dengan ..................
Adalah sah menurut hukum milik
Tergugat II;
3.
Menyatakan Perbuatan Tergugat II adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan
Hukum;
4.
Menghukum Para
Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri ....................... yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et
Bono).
Hormat kami.
Tergugat II
Somad Bin Juned