Senin, 13 April 2015

Contoh jawaban gugatan perdata



............................., 15 April 2014

Kepada Yth,

Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara Perdata No. 03/Pdt.G/2014/PN-LSK
Di
        Pengadilan Negeri ...............


Hal : Jawaban Tergugat II.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini Somad Bin Juned sebagai Tergugat II,  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Dengan ini akan mengajukan Jawaban dalam Perkara perdata No. 03/Pdt.G/2014/PN-LSK, yang pada pokoknya sebagai berikut :

Dalam Eksepsi.

1.    Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas-tegas Tergugat II akui.
2.    Bahwa Pengadilan Negeri ....................... tidak berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo terkait dengan kewenangan absolut pengadilan, karena obyek sengketa merupakan harta warisan dari keluarga yang turun temurun dan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Mahkamah Syari’ah.
3.    Bahwa menyangkut dengan kewenangan relatif pengadilan yang merupakan kewenagan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, dalam hal ini Pengadilan ....................... tidak berwenang sama sekali untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dalam hukum acara perdata menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah pengadilan negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tergugat (actor sequitor forum rei). Kedudukan alamat Tergugat II adalah dalam wilayah Pemerintah Kota ..................... sehingga yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Negeri ......................
4.    Bahwa gugatan Penggugat tidak lengkap subjeknya (kurang pihak yang harus digugat) dengan tidak ditariknya Bondan, Bandon dan Bonden sebagai Tergugat karena kesemuanya juga merupakan ahli waris, dengan kurangnya subyek gugatan mengakibatkan gugatan penggugat adalah Cacat (Error in Persona Plurium litis consortium) sehingga patut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebuah Gugatan hal ini bisa dibandingkan dengan putusan M.A. No. 186/R/Pdt/1984
5.        Bahwa berdasarkan uraian dalam eksepsi ini mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan untuk menolak gugatan Penggugat, atau menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).

Dalam Pokok Perkara.
1.    Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan yang dikemukakan oleh Para Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas Tergugat II akui;

2.    Bahwa obyek sengketa atau sepetak tanah adalah harta waris dari keluarga yang pada mulanya milik Sulaiman yang kemudian diwariskan pada Rosadi (alm)/Royani (alm) yang kemudian mempunyai ahli waris Rosalina (alm) dan Maria Marcedes (alm), yang selanjutnya,
·           Rosalina dari hasil pernikahannya dengan T.A Ganie (alm) mempunyai keturunan sebagai berikut :            1. Rifki Ari
2. Munaroh (alm)
3. Zulfian (alm)
4. Diana
5. Anak perempuan meninggal saat masih kecil
6. Jailani
7. Yanti
8. Kiki Amalia (alm)
9. Wijoyo (alm)
·           Maria Marcedes dari hasil pernikahannya dengan Amir Khan (alm) mempunyai keturunan sebagai berikut :                                                                          1. Anjeli
2. Sonali
Dengan demikian harta waris yang menjadi obyek sengketa sebenarnya adalah harta waris dari Rosalina (alm) dan Maria Marcedes(alm) yang keduanya adalah saudara kandung, bukan dari Maria Marcedes (alm) dan Amir Khan (alm);

3.    Bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan telah menghibahkan obyek sengketa seluas 314 M2 (tiga ratus empat belas meter persegi) kepada ahli waris Yunus yaitu Marzuki Bin Yunus adalah sangat mengada-ngada karena yang sebenarnya adalah Tergugat II telah memberikan ganti rugi kepada Marzuki Amin dengan disertai surat dibawah tangan sebidang tanah yang letaknya :
-          Sebelah Barat dengan ..................;
-          Sebelah Timur dengan .................;
-          Sebelah Utara dengan ..................;
-          Sebelah Selatan dengan ..................;
Sehingga dengan dasar ini juga Tergugat II menguasai tanah (sebagian dari Obyek Sengketa) dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum;

4.    Bahwa dalam gugatan para penggugat yang menyatakan “obyek sengketa  adalah berdasarkan warisan sebagai harta peninggalan dari orang tua kandungnya yaitu almarhum Maria Marcedes Ahmad dan Almarhum Amir Khan” adalah sangat mengada-ngada dan tidak berdasar, kenyataannya adalah obyek sengketa adalah Warisan dari Rosalina dan Maria Marcedes yang keduanya adalah saudara kandung, Rosalina adalah orang tua kandung dari Tergugat I dan nenek dari Tergugat II sedangkan Maria Marcedes adalah orang tua kandung dari Para Penggugat;

5.    Bahwa gugatan Penggugat dalam gugatannya terdapat bahasa yang bertolak belakang satu dan lainnya, yaitu di angka 3 dalam gugatannya menyebutkan yang pada intinya “Obyek sengketa di kuasai secara bersama-sama oleh Para Penggugat” sedangkan Para Penggugat juga menyatakan dalam gugatannya di angka 13 menyebutkan yang pada intinya “Obyek sengketa masih dalam penguasaan sepenuhnya oleh pihak Tergugat II”, dengan pengakuan yang bertolak belakang dalam gugatan Para Penggugat bisa dinilai gugatan Penggugat sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada, sehingga jelaslah gugatan Para Penggugat terdapat kebohongan yang nyata.

Maka berdasarkan uraian diatas mohon Majelis hakim Pengadilan Negeri ....................... yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi,
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara,
1.        Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2.        Menyatakan sepetak tanah dengan batas batas sebagai berikut :
-                 Sebelah Barat dengan .....................
-                 Sebelah Timur dengan .....................
-                 Sebelah Utara dengan ...................
-                 Sebelah Selatan dengan ..................
Adalah sah menurut hukum milik Tergugat II;
3.        Menyatakan Perbuatan Tergugat II adalah bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4.        Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara  ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri ....................... yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Et Aequo et Bono).

Hormat kami.
Tergugat II


Somad Bin Juned

Tidak ada komentar:

Posting Komentar