Sabtu, 11 April 2015

Contoh Kontra Memori Banding (Perdata)

KONTRA MEMORI BANDING



Atas dan terhadap



MEMORI BANDING PEMBANDING





DALAM PERKARA PERDATA
No. 03/PDT.G/2014/PN-LSK





Antara :




Fitri Binti Juned., Dkk.
(PEMBANDING)

(semula Para Penggugat).





Berlawanan Dengan :





Thahir Bin Kobar., Dkk.
(TERBANDING)
(Semula Para Tergugat).



......................., 10 Desember 2014


Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi.........
Di,-
           .........................(Prov/Kota PT berada)


Melalui :
Kepaniteraan Pengadilan Negeri............
di.-
            ......................(daerah asal PN)


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Maulana Bin Shomad, selaku TERBANDING II, Dengan  ini  menyampaikan Kontra Memori Banding Atas Memori Banding Pembanding/Para Penggugat tanggal 17 November 2014 dan telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri................... tanggal 19 November 2014 terhadap Putusan Pengadilan Negeri............... Nomor : 03/PDT.G/2014/PN-LSK., bertanggal  21 Oktober 2014;

Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri ............... telah membacakan Putusan atas Perkara Perdata register Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK. Pada tanggal 21 Oktober 2014, yang pada pokoknya berisi :

M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :

·               Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM EKSEPSI :

·                Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Untuk seluruhnya ;

DALAM POKOK PERKARA :
1.         Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvenkelijk Verklaard);
2.         Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.351.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).

Bahwa atas putusan tersebut oleh Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding dalam perkara ini, dan telah pula mengajukan Memori Banding, maka oleh karena itu Terbanding dahulu Tergugat II dalam kesempatan ini mengajukan Kontra Memori Banding, adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum Kontra Memori Banding ini adalah sebagai berikut :

1.         Bahwa Pembanding/Para Penggugat menurut pengakuannya telah membuat pernyataan Banding pada tanggal 31 Oktober 2014 dan mengajukan memori bandingnya tertanggal 17 November 2014 diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri............... tanggal 19 November 2014 dan baru diberitahukan dan diterima oleh Terbanding II pada tanggal 3 Desember 2014;

2.         Bahwa perlu Terbanding II/Tergugat II sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi......... yang memeriksa perkara a quo, Terbanding II mengambil Putusan Perkara a quo pada tanggal 3 November 2014 dan sempat bertanya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri................ mengenai “apakah Para Penggugat baik kuasanya dalam perkara a quo sampai saat ini sudah menyatakan banding?” dan Terbanding II mendapat jawaban bahwa Para Penggugat maupun Kuasanya belum ada menyatakan banding. Namun menurut pengakuan kuasa Para Penggugat menyatakan banding tanggal 31 Oktober 2014 itu diluar dari kekuasaan Terbanding II/Tergugat II sehingga mudah-mudahan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam memeriksa perkara a quo;

3.         Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri............... telah memberikan putusannya dalam perkara perdata Reg. No. 03/PDT.G/2014/PN-LSK tertanggal 21 Oktober 2014 yang pada intinya “Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya”.

4.         Bahwa atas putusan itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri............... sudah tepat dan benar dalam menerapkan Hukum dengan menyatakan bahwa oleh karena gugatan tidak jelas, maka terhadap pokok perkara Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi baik terhadap bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. Putusan tersebut didasari atas pertimbangan tentang hukumnya (Rechts Gronden) yang tepat, sesuai dengan aturan dan kaidah hukum yang berlaku dari sisi Hukum Acaranya, sehingga apa yang dikatakan oleh Para Penggugat/Pembanding dalam Memori Bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali.

5.         Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon sebelum menjatuhkan putusan hukumnya telah dengan sangat cermat dalam mempelajari teori atau dokma hukumnya, sehingga dalam mempertimbangkan perkara a quo Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara yuridis normatif sehingga didapat suatu formulasi yang tepat sebagai frame work dalam membuat suatu putusan yang benar dalam perkara Aquo. Sehingga didalam  putusannya  Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang cukup matang dengan sangat jelas.

6.         Bahwa Pembanding/Para Penggugat menyatakan dalam Memori Bandingnya di poin 4 (empat) menyebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri........... sangat keliru dalam penerapan hukum dan/atau penerapan hukumnya menyalahi ketentuan hukum formil yang berlaku, .....dst.
Bahwa untuk menanggapi di poin 4 (empat) Memori Banding Pembanding, Terbanding II merasa seharusnya Pembanding lebih banyak belajar dan membaca bukunya M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain:
1.      gugatan tidak memiliki dasar hukum;
2.      gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
3.      gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
4.      gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil (mengadung cacat atau obscuur libel), putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi perlu juga Terbanding II sampaikan beberapa Putusan Mahkamah Agung terdahulu antara lain, Putusan Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970, yang menyatakan “Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini.”
Putusan Mahkamah Agung No. 582 K/Sip/1973, dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan “Karena Petitum gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa terhadap apa yang telah Terbanding sampaikan diatas maka sungguh sangat jelas dan tepat dalam putusan Perkara Perdata Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK tanggal 21 Oktober 2014, karena Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara yuridis normatif yang cukup matang berdasar menurut hukum;
           
7.         Bahwa Pembanding/Para Penggugat dalam memori bandingnya di  poin 7 (tujuh) mengatakan bahwa putusan judex facti merupakan putusan yang kabur tidak konsisten dan tidak mempunyai pendirian dalam mengambil sikap, sehingga putusannya tidak sempurna (Onvoeldoende Gemotiverd).......dst.
Bahwa perlu Terbanding II sampaikan, Pembanding sangat emosional dan hanya menyampaikan uneg-uneg kekesalannya saja tanpa berfikir logis menurut hukum (logika hukumnya telah dikaburkan dengan emosinya) karena tidak menguraikan dimana letak tidak konsistennya dan tidak mempunyai pendirian dalam mengambil sikap dalam putusan judex facti, apabila dibaca dengan perlahan dan seksama, Putusan pengadilan tingkat pertama sungguh sangat sitematis, runut dari awal hingga akhir, berkaitan satu sama lain, dan tidak ada yang bertentangan. Ini dapat diartikan bahwa putusan judex facti telah konsisten dan sangat tepat.
sungguh sangat disayangkan apabila kuasa Pembanding/Para penggugat yang sudah terbiasa dalam dunia peradilan masih kurang memahami atau belum bisa membaca dengan baik Putusan Pengadilan;

8.         Bahwa Pembanding/Para Penggugat dalam memori bandingnya di  poin 12 (dua belas) mengatakan bahwa adanya pertentangan antara Putusan Sela tanggal 03 Juni 2014 dengan putusan akhir dalam pokok perkara tanggal 21 Oktober 2014, dimana seharusnya apabila gugatan Pembanding kabur, tidak jelas dan susunan/bentuk gugatan Pembanding disusun secara terbalik, seharusnya diputus dalam Putusan Sela pada tanggal 03 Juni 2014,...dst
Bahwa sekali lagi Terbanding II sampaikan bahwa Kuasa Pembanding/Para Penggugat perlu membaca ulang hukum acara perdata, karena Putusan Sela lazimnya dikeluarkan menyangkut dengan kewenangan mengadili suatu Pengadilan baik absolut maupun relatif karena bermula dari “putusan sela” perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak dalam pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan terkait dengan gugatan kabur atau obscuur libel dikategorikan masuk dalam pokok perkara sehingga putusannya bersama-sama diputusan akhir.
Bahwa selain daripada itu menurut Terbanding II dalam poin 12 (dua belas) dalam memori bandingnya secara tidak langsung mengakui bahwa gugatannya kabur (obscuur libel);

9.         Bahwa di Poin 13 (tiga belas) dan Poin 14 (empat belas) dalam memori banding pembanding telah mengakui terbaliknya petitum sehingga menjadikan gugatanya kabur karena ketidak jelasan Petitum gugatan;

10.      Bahwa perlu juga Terbanding II sampaikan kepada Majelis Hakim Tinggi tentang kekaburan gugatan Pembanding/Para penggugat terhadap obyek sengketa, dimana terhadap tanah milik dan/atau dalam kekuasaan Terbanding II adalah tanah batas dari obyek sengketa bukan masuk dalam tanah obyek sengketa, maka seharusnya Terbanding II dahulu Tergugat II tidak dimasukkan atau ditarik sebagai tergugat dalam gugatannya, dengan memasukkan tanah yang bukan bagian dari obyek sengketa maka gugatan dapat dikategorikan GUGATAN KABUR (Obscuur Libel);

11.      Bahwa dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon didalam pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan duduk Perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya (Rechts Gronden)  sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini.

Berdasarkan kepada dasar dan alasan-alasan hukum Kontra Memori Banding sebagaimana tersebut diatas, maka dengan ini Terbanding dahulu Tergugat II mohon Kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh berkenan mengambil Putusan hukum dalam perkara ini dengan dictumnya sebagai berikut :

1.         Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Para Penggugat  untuk seluruhnya.

2.         Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri........... Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK. Pada tanggal 21 Oktober 2014

3.         Menghukum Pembanding/Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara Banding.

4.         Mohon Putusan yang seadil-adilnya.


Demikian Kontra Memori Banding Ini Terbanding II dahulu Tergugat II ajukan semoga terkabul hendaknya.


Hormat Terbanding




Maulana Bin Shomad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar