KONTRA MEMORI BANDING
Atas dan terhadap
MEMORI BANDING PEMBANDING
DALAM PERKARA PERDATA
No. 03/PDT.G/2014/PN-LSK
Antara :
Fitri Binti Juned., Dkk.
(PEMBANDING)
(semula
Para Penggugat).
Berlawanan Dengan :
Thahir Bin Kobar., Dkk.
(TERBANDING)
(Semula Para Tergugat).
......................., 10 Desember 2014
Kepada Yth,
Bapak
Ketua Pengadilan Tinggi.........
Di,-
.........................(Prov/Kota PT berada)
Melalui :
Kepaniteraan
Pengadilan Negeri............
di.-
......................(daerah asal PN)
Dengan
Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Maulana Bin Shomad, selaku TERBANDING II, Dengan ini menyampaikan Kontra Memori Banding Atas Memori Banding Pembanding/Para
Penggugat tanggal 17 November 2014 dan telah diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri................... tanggal 19 November 2014 terhadap Putusan Pengadilan
Negeri............... Nomor :
03/PDT.G/2014/PN-LSK., bertanggal 21 Oktober 2014;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri ............... telah membacakan Putusan
atas Perkara Perdata register Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK. Pada tanggal 21 Oktober 2014, yang pada pokoknya berisi
:
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
·
Menolak Permohonan Provisi Para
Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM
EKSEPSI :
·
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Untuk seluruhnya
;
DALAM POKOK
PERKARA :
1.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima
(Niet Onvenkelijk Verklaard);
2.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos-ongkos
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.351.000,00 (Tiga Juta Tiga Ratus
Lima Puluh Satu Ribu Rupiah).
Bahwa atas
putusan tersebut oleh Pembanding/Para Penggugat telah mengajukan permohonan
banding dalam perkara ini, dan telah pula mengajukan Memori Banding, maka oleh
karena itu Terbanding dahulu Tergugat II dalam kesempatan ini mengajukan Kontra
Memori Banding, adapun
yang menjadi dasar dan alasan hukum Kontra Memori Banding ini adalah sebagai berikut
:
1.
Bahwa Pembanding/Para Penggugat menurut pengakuannya
telah membuat pernyataan Banding pada tanggal 31 Oktober 2014 dan mengajukan
memori bandingnya tertanggal 17 November 2014 diterima oleh Kepaniteraan
Pengadilan Negeri............... tanggal 19 November 2014 dan baru diberitahukan dan
diterima oleh Terbanding II pada tanggal 3 Desember 2014;
2.
Bahwa perlu Terbanding II/Tergugat II sampaikan kepada
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi......... yang memeriksa perkara a quo, Terbanding
II mengambil Putusan Perkara a quo pada tanggal 3 November 2014 dan sempat
bertanya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri................ mengenai “apakah Para
Penggugat baik kuasanya dalam perkara a quo sampai saat ini sudah menyatakan
banding?” dan Terbanding II mendapat jawaban bahwa Para Penggugat maupun
Kuasanya belum ada menyatakan banding. Namun menurut pengakuan kuasa Para
Penggugat menyatakan banding tanggal 31 Oktober 2014 itu diluar dari kekuasaan
Terbanding II/Tergugat II sehingga mudah-mudahan menjadi pertimbangan Majelis
Hakim Tinggi dalam memeriksa perkara a quo;
3.
Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri............... telah memberikan putusannya dalam
perkara perdata Reg. No. 03/PDT.G/2014/PN-LSK tertanggal 21 Oktober 2014 yang pada intinya “Menolak Gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya”.
4.
Bahwa
atas putusan itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri............... sudah tepat dan
benar dalam menerapkan Hukum dengan menyatakan bahwa oleh karena gugatan tidak jelas,
maka terhadap pokok perkara Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi baik
terhadap bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan kedua
belah pihak.
Putusan tersebut didasari atas pertimbangan tentang hukumnya (Rechts Gronden) yang tepat, sesuai dengan aturan dan
kaidah hukum yang berlaku dari sisi Hukum Acaranya, sehingga apa yang dikatakan oleh Para Penggugat/Pembanding dalam
Memori Bandingnya adalah tidak tepat dan tidak benar sama sekali.
5.
Bahwa
pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Lhoksukon sebelum menjatuhkan putusan
hukumnya telah dengan sangat cermat dalam mempelajari teori atau dokma
hukumnya, sehingga dalam mempertimbangkan
perkara
a quo Majelis
Hakim telah memberikan pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa
secara yuridis normatif sehingga didapat suatu formulasi yang tepat sebagai
frame work dalam
membuat
suatu putusan yang benar dalam perkara
Aquo. Sehingga didalam putusannya Majelis Hakim memberikan pertimbangan yang
cukup matang dengan sangat jelas.
6.
Bahwa Pembanding/Para Penggugat menyatakan dalam Memori
Bandingnya di poin 4 (empat) menyebutkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri........... sangat keliru dalam penerapan hukum dan/atau penerapan hukumnya menyalahi
ketentuan hukum formil yang berlaku, .....dst.
Bahwa untuk menanggapi di poin 4 (empat)
Memori Banding Pembanding, Terbanding II merasa seharusnya Pembanding lebih
banyak belajar dan membaca bukunya M. Yahya Harahap (hal. 811), bahwa ada
berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain:
1. gugatan
tidak memiliki dasar hukum;
2. gugatan
error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis
consortium;
3. gugatan mengandung
cacat atau obscuur libel; atau
4. gugatan melanggar
yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.
Menghadapi gugatan yang mengandung
cacat formil (mengadung
cacat atau obscuur libel), putusan
yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar
putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
verklaard/NO).
Sebagai bahan pertimbangan
Majelis Hakim Tinggi perlu juga Terbanding II sampaikan beberapa Putusan
Mahkamah Agung terdahulu antara lain, Putusan
Mahkamah Agung No. 492 K/Sip/1970, yang menyatakan “Gugatan yang
tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus
dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini.”
Putusan
Mahkamah Agung No. 582 K/Sip/1973, dalam putusannya Mahkamah Agung menyatakan “Karena Petitum
gugatan adalah tidak jelas gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa terhadap apa yang telah
Terbanding sampaikan diatas maka sungguh sangat jelas dan tepat dalam putusan
Perkara Perdata
Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK tanggal 21 Oktober 2014, karena Majelis Hakim telah memberikan
pertimbangan terlebih dahulu dengan cara menganalisa secara yuridis normatif
yang cukup matang berdasar menurut hukum;
7.
Bahwa
Pembanding/Para
Penggugat dalam memori bandingnya di poin
7 (tujuh) mengatakan bahwa putusan judex facti merupakan putusan yang kabur
tidak konsisten dan tidak mempunyai pendirian dalam mengambil sikap, sehingga
putusannya tidak sempurna (Onvoeldoende Gemotiverd).......dst.
Bahwa
perlu Terbanding II sampaikan, Pembanding sangat emosional dan hanya
menyampaikan uneg-uneg kekesalannya saja tanpa berfikir logis menurut hukum
(logika hukumnya telah dikaburkan dengan emosinya) karena tidak menguraikan
dimana letak tidak konsistennya dan tidak mempunyai pendirian dalam mengambil
sikap dalam putusan judex facti, apabila dibaca dengan perlahan dan seksama,
Putusan pengadilan tingkat pertama sungguh sangat sitematis, runut dari awal
hingga akhir, berkaitan satu sama lain, dan tidak ada yang bertentangan. Ini
dapat diartikan bahwa putusan judex facti telah konsisten dan sangat tepat.
sungguh
sangat disayangkan apabila kuasa Pembanding/Para penggugat yang sudah terbiasa
dalam dunia peradilan masih kurang memahami atau belum bisa membaca dengan baik
Putusan Pengadilan;
8.
Bahwa Pembanding/Para Penggugat dalam memori bandingnya
di poin 12 (dua belas) mengatakan bahwa
adanya pertentangan antara Putusan Sela tanggal 03 Juni 2014 dengan putusan
akhir dalam pokok perkara tanggal 21 Oktober 2014, dimana seharusnya apabila
gugatan Pembanding kabur, tidak jelas dan susunan/bentuk gugatan Pembanding
disusun secara terbalik, seharusnya diputus dalam Putusan Sela pada tanggal 03
Juni 2014,...dst
Bahwa
sekali lagi Terbanding II sampaikan bahwa Kuasa Pembanding/Para Penggugat perlu
membaca ulang hukum acara perdata, karena Putusan
Sela lazimnya dikeluarkan menyangkut dengan kewenangan mengadili suatu
Pengadilan baik absolut maupun relatif karena bermula dari “putusan sela”
perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak dalam pemeriksaan lebih lanjut,
sedangkan terkait dengan gugatan kabur
atau obscuur libel dikategorikan masuk dalam pokok perkara sehingga putusannya
bersama-sama diputusan akhir.
Bahwa
selain daripada itu menurut Terbanding II dalam poin 12 (dua belas) dalam
memori bandingnya secara tidak langsung mengakui bahwa gugatannya kabur
(obscuur libel);
9.
Bahwa di Poin 13 (tiga belas) dan Poin 14 (empat belas)
dalam memori banding pembanding telah mengakui terbaliknya petitum sehingga
menjadikan gugatanya kabur karena ketidak jelasan Petitum gugatan;
10.
Bahwa perlu juga Terbanding II sampaikan kepada Majelis
Hakim Tinggi tentang kekaburan gugatan Pembanding/Para penggugat terhadap obyek
sengketa, dimana terhadap tanah milik dan/atau dalam kekuasaan Terbanding II
adalah tanah batas dari obyek sengketa bukan masuk dalam tanah obyek sengketa,
maka seharusnya Terbanding II dahulu Tergugat II tidak dimasukkan atau ditarik
sebagai tergugat dalam gugatannya, dengan memasukkan tanah yang bukan bagian
dari obyek sengketa maka gugatan dapat dikategorikan GUGATAN KABUR (Obscuur
Libel);
11.
Bahwa
dengan demikian jelas dan terang secara hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon
didalam
pertimbangan hukumnya telah
sesuai dengan duduk Perkara (Feltelijke Groenden) dan begitu juga pertimbangan Tentang hukumnya
(Rechts Gronden) sesuai dengan analisa hukum dalam perkara ini.
Berdasarkan kepada dasar
dan alasan-alasan hukum Kontra Memori Banding sebagaimana tersebut diatas, maka
dengan ini Terbanding dahulu Tergugat II mohon Kehadapan Bapak
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh berkenan mengambil Putusan hukum
dalam perkara ini dengan dictumnya sebagai berikut :
1.
Menolak
Permohonan
Banding dari Pembanding/Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri........... Nomor: 03/PDT.G/2014/PN-LSK.
Pada
tanggal 21 Oktober 2014
3.
Menghukum
Pembanding/Para
Penggugat
untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini serta perkara
Banding.
4.
Mohon
Putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Kontra Memori Banding
Ini Terbanding II dahulu Tergugat II ajukan semoga terkabul hendaknya.
Hormat
Terbanding
Maulana Bin Shomad
Maulana Bin Shomad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar