Minggu, 12 April 2015

mengenal HUKUM

Sekapur Sirih Tentang Hukum
Semenjak mengenal ilmu hukum sampai sekarang dan mungkin yang akan datang tidak ada seorang Sarjanapun dapat mengartikan hukum secara utuh, menyeluruh dan lengkap serta komprehensif, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para sarjana tentang pengertian hukum tergantung dari sudut pandang dan pengalaman sarjana itu sendiri.
Dalam mendefinisikan apa itu hukum, layaknya beberapa orang buta mendefinisikan “apa itu gajah” dengan cara meraba dengan tangannya dan sesuai dengan rabahan atau dimana dia memegang sesuai pengalamannya masing-masing. Siapa yang terpegang buntutnya dia akan bilang gajah itu kurus, panjang, kenyal dan lebih mirip ikat pinggang. Siapa yang terpegang telinganya dia akan bilang dia bahwa gajah itu lebar, lembut lebih mirip dengan kipas. Siapa yang terpegang badannya, dia akan bilang gajah itu lebar dan besar lebih mirip dengan bangunan yang kokoh. Siapa yang terpegang kakinya dia akan bilang bahwa gajah itu tak ubahnya tiang penyanggah berdiri kokoh.
Para sarjana mengartikan “Hukum” dapat dilihat dari pendekatan ilmu yang ia dapatkan sebagai contoh :
1.   Aristoteles
hukum adalah kecerdasan yang dapat membawa manusia kepada kebaikan karena jika tidak ada hukum maka tidak ada yang mengendalikan sifat binatang buas manusia sehingga manusia tersebut akan berada pada kondisi keburukan. Oleh sebab itu supremasi atau kedaulatan hukum, yang menempatkan hukum pada posisi tertinggi, lebih tinggi dari pemimpin, adalah penting menurut Aristoteles. Bagi Aristoteles suatu negara membutuhkan hukum untuk mengatur nafsu dan keinginan jahat manusia, karena itu Aristoteles menggagas mengenai kedaulatan atau supremasi hukum
2.   Thomas Aquinas ;
Hukum adalah perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan di foermulasikan.
3.   Satjipto Raharjo.
Hukum bukan semata-semata sebagai aturan-aturan dan logika tetapi juga struktur sosial dan tingkal laku.
4.   Plato.
hukum adalah sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit rasional jiwa manusia, yaitu kejahatan. Dengan pembuatan hukum oleh pemimpin yang cerdas, bermoral, dan bijaksana maka hukum dapat memenuhi fungsinya tersebut sehingga dapat mewujudkan sebuah negara yang ideal yang diharapkan oleh Plato. Bahwa dikemudian hari akhirnya Plato menyadari bahwa seni memimpin negara adalah termasuk seni membuat undang-undang.

Dari beberapa pendapat para ahli diatas bahwa Hukum sebuah hal yang kini dianggap sangat penting baik dalam lingkup domestik, regional, maupun internasional, ternyata memiliki interpretasi yang berbeda-beda. Namun yang perlu menjadi catatan bagi kita, pada prinsipnya terdapat kesamaan dari beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum, yaitu untuk menjaga ketertiban suatu baangsa atau negara sehingga senantiasa dalam kondisi yang tidak semrawut gak karu-karuan. Hukum yang mungkin sampai sekarang dipakai di hampir seluruh dunia nampaknya adalah hukum yang diinterpretasikan oleh Aristoteles. Melalui pemikiran Aristoteles, kita dapat melihat bahwa hukum memang merupakan yang tertinggi yang digunakan untuk dasar melaksanakan pemerintahan. Banyak negara yang memberlakukan itu, termasuk Indonesia sendiri. Hukum berlaku bagi semua warga negara tidak terkecuali untuk para pemimpin. Meskipun hukum mengalami amandemen atau perubahan sesuai kebutuhan sebagaimana yang diungkapkan oleh Plato, namun perubahan atau amandemen hukum dan undang-undang tersebut di kebanyakan negara tetap berlaku dan mengikat seluruh warga negara termasuk para pemimpinnya. Sebagai negara hukum, Indonesia juga menempatkan hukum di posisi teritinggi untuk melaksanaan kegiatan berbangsa dan bernegara.

Bahwa Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 membawa perubahan mendasar dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk penyelenggaraan hukumnya. Dalam rangka mempersiapkan kerangka dan struktur dasar organisasi negara maka Indonesia merumuskan dan mensahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya termuat pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang mencerminkan nilai-nilai dasar dan tujuan bernegara (Pembukaan UUD 1945).

Dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menegaskan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dan sangat dipengaruhi sejarah panjang bangsa Indonesia itu sendiri yang pernah dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad. pada tahun 1938 dengan asas konkordansi, Hukum yang berlaku di Belanda diberlakukan pula di Indonesia. Hukum Belanda berasal dari Perancis dan Hukum Perancis berasal dari Romawi yang mangnut sistem hukum Eropa Kotinental yang pada pokoknya membagi hukum tersebut menjadi 2 (dua) bidang yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur publik/masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum Negara. Sedangkan Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar