Sekapur
Sirih Tentang Hukum
Semenjak mengenal ilmu hukum sampai sekarang dan mungkin yang akan
datang tidak ada seorang Sarjanapun dapat mengartikan hukum secara utuh,
menyeluruh dan lengkap serta komprehensif, terdapat perbedaan pendapat
dikalangan para sarjana tentang pengertian hukum tergantung dari sudut pandang
dan pengalaman sarjana itu sendiri.
Dalam mendefinisikan apa itu hukum, layaknya beberapa orang buta
mendefinisikan “apa itu gajah” dengan
cara meraba dengan tangannya dan sesuai dengan rabahan atau dimana dia memegang
sesuai pengalamannya masing-masing. Siapa yang terpegang buntutnya dia akan
bilang gajah itu kurus, panjang, kenyal dan lebih mirip ikat pinggang. Siapa
yang terpegang telinganya dia akan bilang dia bahwa gajah itu lebar, lembut
lebih mirip dengan kipas. Siapa yang terpegang badannya, dia akan bilang gajah
itu lebar dan besar lebih mirip dengan bangunan yang kokoh. Siapa yang
terpegang kakinya dia akan bilang bahwa gajah itu tak ubahnya tiang penyanggah
berdiri kokoh.
Para sarjana mengartikan “Hukum” dapat dilihat dari pendekatan
ilmu yang ia dapatkan sebagai contoh :
1. Aristoteles
hukum
adalah kecerdasan yang dapat membawa manusia kepada kebaikan karena jika tidak
ada hukum maka tidak ada yang mengendalikan sifat binatang buas manusia
sehingga manusia tersebut akan berada pada kondisi keburukan. Oleh sebab itu
supremasi atau kedaulatan hukum, yang menempatkan hukum pada posisi tertinggi,
lebih tinggi dari pemimpin, adalah penting menurut Aristoteles. Bagi
Aristoteles suatu negara membutuhkan hukum untuk mengatur nafsu dan keinginan
jahat manusia, karena itu Aristoteles menggagas mengenai kedaulatan atau
supremasi hukum
2. Thomas
Aquinas ;
Hukum
adalah perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejahteraan umum, dibuat
oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan di foermulasikan.
3. Satjipto
Raharjo.
Hukum
bukan semata-semata sebagai aturan-aturan dan logika tetapi juga struktur
sosial dan tingkal laku.
4.
Plato.
hukum
adalah
sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit rasional jiwa manusia, yaitu
kejahatan. Dengan pembuatan hukum oleh pemimpin yang cerdas, bermoral, dan
bijaksana maka hukum dapat memenuhi fungsinya tersebut sehingga dapat
mewujudkan sebuah negara yang ideal yang diharapkan oleh Plato. Bahwa
dikemudian hari akhirnya Plato menyadari bahwa seni memimpin negara adalah
termasuk seni membuat undang-undang.
Dari
beberapa pendapat para ahli diatas bahwa Hukum sebuah hal yang kini dianggap
sangat penting baik dalam lingkup domestik, regional, maupun internasional,
ternyata memiliki interpretasi yang berbeda-beda. Namun yang perlu menjadi
catatan bagi kita, pada prinsipnya terdapat kesamaan dari beberapa pendapat
para ahli mengenai tujuan hukum, yaitu untuk menjaga ketertiban suatu baangsa
atau negara sehingga senantiasa dalam kondisi yang tidak semrawut gak
karu-karuan. Hukum yang mungkin sampai sekarang dipakai di hampir seluruh dunia
nampaknya adalah hukum yang diinterpretasikan oleh Aristoteles. Melalui
pemikiran Aristoteles, kita dapat melihat bahwa hukum memang merupakan yang
tertinggi yang digunakan untuk dasar melaksanakan pemerintahan. Banyak negara
yang memberlakukan itu, termasuk Indonesia sendiri. Hukum berlaku bagi semua
warga negara tidak terkecuali untuk para pemimpin. Meskipun hukum mengalami
amandemen atau perubahan sesuai kebutuhan sebagaimana yang diungkapkan oleh
Plato, namun perubahan atau amandemen hukum dan undang-undang tersebut di
kebanyakan negara tetap berlaku dan mengikat seluruh warga negara termasuk para
pemimpinnya. Sebagai negara hukum, Indonesia juga menempatkan hukum di posisi
teritinggi untuk melaksanaan kegiatan berbangsa dan bernegara.
Bahwa
Proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
membawa perubahan mendasar dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,
termasuk penyelenggaraan hukumnya. Dalam rangka mempersiapkan kerangka dan
struktur dasar organisasi negara maka Indonesia merumuskan dan mensahkan
Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya termuat pandangan hidup bangsa
Indonesia yaitu Pancasila yang mencerminkan nilai-nilai dasar dan tujuan
bernegara (Pembukaan UUD 1945).
Dalam
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menegaskan bahwa segala badan negara dan
peraturan yang ada masih berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Hukum
yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dan sangat dipengaruhi sejarah panjang
bangsa Indonesia itu sendiri yang pernah dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad.
pada tahun 1938 dengan asas konkordansi, Hukum yang berlaku di Belanda
diberlakukan pula di Indonesia. Hukum Belanda berasal dari Perancis dan Hukum
Perancis berasal dari Romawi yang mangnut sistem hukum Eropa Kotinental yang
pada pokoknya membagi hukum tersebut menjadi 2 (dua) bidang yaitu Hukum Publik
dan Hukum Privat. Hukum Publik
adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara
dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum
yang mengatur publik/masyarakat. Hukum publik juga bisa disebut dengan Hukum
Negara. Sedangkan Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara
individu yang satu dengan individu yang lainnya dengan menitik beratkan
kepentingan perorangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar